Rakyat Kalbar, Kuching - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching telah melaksanakan pendampingan deportasi atau pemulangan dan fasilitasi terhadap 45 orang Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak melalui Immigration, Customs, Quarantine, and Security Complex (ICQS) Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada tanggal 19 Januari 2026.

 

Dari 45 orang yang deportasi ini mereka itu terdiri dari 17 orang laki-laki, 27 orang perempuan dan satu orang anak laki-laki.  

"WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia tersebut sebagian besar telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, antara lain memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, tinggal di Malaysia melebihi batas waktu izin, serta melakukan beberapa pelanggaran hukum lainnya," ungkap Pelaksana Fungi Imigrai KJRI  Kuching, Tri Hernanda Reza, Rabu (21/1/2026).  

 

Menurut Reza, para WNI/PMI bermasalah yang dideportasi kembali ke Indonesia itu, sebelumnya harus selesai menyelesaikan masa hukuman kurungan penjara di Sarawak. 

"Sebagai informasi, sepanjang tahun 2026, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI/PMI bermasalah yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia sebanyak 321 orang," ungkap Reza.

 

Sementara itu lanjut Reza lagi, jumlah WNI/PMI bermasalah yang dipulangkan oleh KJRI Kuching melalui program repatriasi di bulan Januari pada tahun 2026 ini adalah sebanyak 7 orang. (*)